Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Penahanan dilakukan pada Jumat, 11 April 2025.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim, eks Direktur Utama PT Isargas.

Keduanya kini mendekam di rumah tahanan KPK cabang Jakarta Timur, dan akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2025.

“ISW (Iswan Ibrahim) dan DP (Danny Praditya) resmi ditahan setelah melalui pemeriksaan intensif,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK telah memeriksa sedikitnya 75 orang saksi dalam rangkaian penyidikan kasus ini.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mencatat adanya kerugian keuangan negara dalam transaksi gas antara PGN dan IAE selama periode 2017 hingga 2021.

Berdasarkan laporan BPK bernomor 56/LHP/XXI/10/2024 yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024, kerugian negara diperkirakan mencapai USD 15 juta atau setara dengan Rp252,2 miliar.

“Kami juga telah meminta keterangan dari ahli BPK untuk memperkuat temuan ini,” tambah Asep.

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK turut menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting, perangkat elektronik, dan uang tunai sebesar USD 1 juta.

Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di delapan lokasi berbeda yang diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara, mencakup rumah dan kantor.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kelanjutan Kasus Korupsi BJB, KPK Segera Teken Pemanggilan Ridwan Kamil