Pintasan.co, Yogyakarta – Sebanyak 40 papan reklame ilegal yang dipasang tanpa izin resmi ditertibkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada Selasa(13/05/2025). Penertiban ini mencakup area sekitar Embung Langensari di wilayah Kemantren Gondokusuman.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto saat retret di Magelang beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya untuk melindungi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hasto mengungkapkan bahwa keberadaan reklame ilegal telah menyebabkan kerugian besar bagi Pemkot, mencapai miliaran rupiah. Ia menambahkan, satu baliho saja diperkirakan memiliki nilai kontrak sekitar Rp150 juta per tahun.
“Nah, Rp150 juta per baliho per tahun, kalau dikalikan 40, ya bisa sekitar Rp6 miliar,” katanya, saat ditemui di sela penertiban reklame ilegal di kawasan Embung Langensari, Selasa (13/5/25).
Hasto menyatakan bahwa reklame yang dipasang di kawasan tersebut melanggar ketentuan karena berada di area taman kota. Ia menilai keberadaan papan iklan berukuran besar di ruang terbuka publik dapat merusak estetika lingkungan.
Karena pemilik reklame tidak menanggapi peringatan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, pembongkaran terpaksa dilakukan. Penertiban ini dilakukan langsung oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta.
“Komitmen kami memang secara bertahap akan menertibkan itu. Hari ini kalau kita lihat ini kan betul-betul menjadi gangguan secara visual. Ini kan taman kecil, di tengah jalan begini, jelas tidak tidak boleh untuk memasang baliho iklan,” jelasnya.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Yogyakarta, dari 40 baliho yang melanggar aturan, 16 di antaranya sudah dilakukan pemberhentian fungsi.
Masih ada 24 titik reklame lain yang belum ditertibkan dan menunggu penanganan lebih lanjut. Wali Kota Hasto berharap proses penertiban dapat segera dilakukan, mengingat baliho-baliho tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari segi regulasi, estetika, maupun aspek legalitasnya.
Apalagi, penertiban reklame ilegal merupakan salah satu program prioritas atau quick win dari Satpol PP Kota Yogyakarta.
“Lebih cepat lebih baik, ini kan quick win-nya mereka. Saya hanya melihat saja, bagaimana mereka mengerjakan quick win itu. Mestinya, ya secepatnya. Untuk menurunkan, anggaran juga ada,” pungkasnya.