Pintasan.co, Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan secara virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Selasa( 20/05/2025).

Acara ini diselenggarakan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur prosedur penegasan status kewarganegaraan bagi WNI yang berada di luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, serta Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan, bersama timnya, turut hadir mengikuti sosialisasi ini secara daring dari Ruang Pandawa.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2025 pada 14 Februari lalu, yang memuat ketentuan mengenai tata cara penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI yang tinggal di luar wilayah NKRI.

Peraturan ini dirancang untuk menjamin perlindungan serta kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri.

Penegasan status kewarganegaraan merupakan suatu proses hukum dan administratif yang bertujuan untuk menetapkan secara pasti apakah seseorang merupakan WNI atau bukan.

Tujuan dari penegasan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait status kewarganegaraan seseorang, mencegah terjadinya kewarganegaraan ganda, serta menjamin pemenuhan hak-hak sipil, termasuk hak atas dokumen resmi negara.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) kini telah merilis sebuah aplikasi yang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan terkait penegasan status kewarganegaraan.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa status kewarganegaraan merupakan bagian dari hak asasi yang melekat pada setiap individu.

Meski demikian, berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak WNI yang tinggal di luar negeri seperti di Malaysia, Arab Saudi, Amerika Serikat, dan Filipina mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kewarganegaraan mereka.

“Dengan diterbitkannya peraturan (Permenkum 6 2025) tersebut maka upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap kejelasan status Warga Negara Indonesia yang di luar negeri dilakukan dengan dasar hukum yang jelas,” jelas Menkum.

Menurutnya, apabila WNI di luar negeri tidak memiliki dokumen yang jelas atas kewarganegaraannya, akan berdampak luas hingga ke anak maupun keluarganya.

Baca Juga :  Nasib Naas Seorang Pria Asal KBB Terpapar Virus Hanta yang Langka di Indonesia

Melalui Permenkum tersebut, pemerintah berkomitmen akan melindungi WNI dan berharap (Permenkum 6 2025) mampu membawa perubahan yang signifikan dan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat Indonesia.

“Permasalahan ini akan terus berlarut hingga anak dan keluarga yang tidak jelas status kewarganegaraannya karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan,” kata Supratman.

“(Melalui Permenkum 6 2025) Kementerian hukum telah melakukan penegasan status kewarganegaraan di luar negeri,” tegasnya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman para pihak terkait terutama petugas konsuler, atase hukum, dan atase imigrasi terhadap status kewarganegaraan WNI di berbagai negara.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kita. Ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di manapun mereka berada,” katanya.

Kegiatan diakhiri dengan talkshow yang menghadirkan Direktur Tata Negara, Dulyono, dan Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha. Keduanya memaparkan kebijakan penegasan status kewarganegaraan serta pelindungan WNI di luar negeri.