Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara, yakni:
- Samuel Abrijani Pangerapan, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dari 9 Oktober 2016 hingga 3 Juli 2024,
- Bambang Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika periode 2019–2023, dan
- Nova Zanda, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa serta pengelolaan proyek PDNS.
Sementara itu, dua tersangka lain berasal dari sektor swasta, yaitu:
- Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023, dan
- Pinie Panggar Agusti, Account Manager PT Docotel Teknologi yang menjabat pada 2017–2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers pada Kamis (22 Mei 2025), menyatakan bahwa kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
Safrianto juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan, namun estimasi awal menunjukkan potensi kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebagai informasi, total anggaran proyek PDNS untuk periode 2020–2024 mencapai Rp958 miliar, dan PT Lintasarta tercatat sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Kasus ini mencuat setelah insiden serangan ransomware terhadap sistem PDNS pada Juni 2024.
Akibatnya, sebanyak 210 server milik instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk layanan imigrasi, mengalami gangguan serius.
Pelaku serangan bahkan sempat meminta tebusan sebesar USD 8 juta, namun tuntutan tersebut diabaikan oleh pemerintah.
Penyidikan kemudian menemukan indikasi bahwa sejak awal pembentukan PDNS pada 2019, tiga pejabat Kominfo diduga melakukan kolusi dalam proses pengadaan dan pengelolaan proyek.
Mereka sengaja menciptakan ketergantungan pada pihak swasta demi meraih keuntungan dengan mengatur agar perusahaan tertentu menjadi pemenang proyek.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejaksaan telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan gudang milik PT Lintasarta, kantor PT Docotel Teknologi, serta kantor Kementerian Komdigi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain rekening bank dengan saldo Rp1 miliar, dua unit mobil Honda CRV, dan satu unit Honda City Hatchback.