Pintasan.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil keputusan terkait status empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Melalui rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), Presiden menyatakan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang secara sah termasuk dalam wilayah administrasi Aceh.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

“Dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden, diputuskan bahwa keempat pulau tersebut, berdasarkan dokumen resmi milik pemerintah, merupakan bagian dari Provinsi Aceh secara administratif,” ungkap Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri sempat menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau itu berada dalam wilayah Sumatera Utara. Namun, keputusan ini memicu kontroversi dan perdebatan publik.

Menanggapi polemik tersebut, Kemendagri bersama berbagai instansi melakukan rapat koordinasi dan peninjauan data.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa penentuan batas wilayah tidak hanya mengacu pada aspek geografis, melainkan juga mempertimbangkan aspek historis, politis, sosial, dan kultural.

“Kami juga memperoleh novum atau data baru dari hasil penelusuran mendalam yang akan melengkapi berkas laporan ke Mendagri, dan selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden,” jelas Bima Arya.

Kesepakatan akhir dari rapat tersebut adalah menyerahkan keputusan final kepada Presiden berdasarkan seluruh informasi dan dokumen yang telah dikaji secara komprehensif lintas kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Akan Terbitkan Pergub Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan