Pintasan.co, JakartaPramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, menekankan bahwa hingga kini tidak ada peraturan resmi yang mengharuskan pegawai swasta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Saat ini, kebijakan yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN). “Yang pertama untuk hari Rabu, Pergubnya masih untuk ASN. Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur,” ujar Pramono Anung di Gedung DPRD Jakarta dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/6/2025).

Gubernur Jakarta itu menjelaskan bahwa kebijakan bagi ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu telah diterapkan selama lebih dari satu bulan, dan hasil evaluasi sementara menunjukkan adanya tren yang positif.

“Alhamdulillah berjalan dengan baik termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum,” ucapnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, jumlah pengguna transportasi umum setiap Rabu telah meningkat hingga mencapai 130.000 orang.

“Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62.000 ditambah keluarganya itulah kenapa kemudian angkanya mengalami kenalkan,” imbuh Pramono.

Baca Juga :  Segera! Mulai 7 Maret, DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis