Pintasan.co, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan langkah politik berupa pengajuan Hak Angket guna menelusuri kejelasan pengelolaan aset milik pemerintah provinsi yang berada di kawasan strategis Center Point of Indonesia (CPI), Makassar.

Abdul Rahman, anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PKS sekaligus penggagas hak angket ini, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan demi menjaga dan menyelamatkan aset daerah yang dinilai rawan bermasalah.

“Pengajuan hak angket ini bentuk kepedulian terhadap aset kita. Kami ingin memastikan bahwa aset tersebut tetap dalam penguasaan pemerintah,” ujar Abdul Rahman kepada media, Senin, 17 Juni 2025.

Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel ini juga menyatakan bahwa meskipun sebelumnya DPRD telah mendukung pemerintah, situasi di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan yang perlu diselidiki lebih lanjut.

“Selama ini kami proaktif mendukung pemerintah. Tapi dari hasil temuan di lapangan, jika tidak segera dilakukan penyelidikan, ada risiko aset daerah menjadi tidak jelas statusnya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa hak angket adalah instrumen konstitusional DPRD untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan.

“Hak angket ini bukan langkah politis, tetapi bentuk tanggung jawab kami menjalankan fungsi kontrol. Hampir semua fraksi sepakat dengan rencana pembentukan panitia angket ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kadir Halid dari Fraksi Golkar yang juga menjadi salah satu inisiator, menyampaikan bahwa dukungan terhadap hak angket telah melampaui batas minimal yang disyaratkan.

“Hingga saat ini, ada 30 anggota DPRD yang telah menandatangani dukungan. Padahal syarat minimalnya hanya 15 orang,” ungkapnya.

Menurut Kadir, tugas inisiator adalah mengajukan dokumen usulan kepada pimpinan DPRD.

“Kami akan serahkan dokumennya ke pimpinan. Di sana akan dijelaskan maksud, tujuan, dan legalitas pengajuan hak angket,” katanya.

Terkait pelaksanaan, ia menyebut saat ini pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk mulai menjalankan hak angket.

Baca Juga :  Kasus Pelecehan SPG Rokok oleh Oknum DPRD Cirebon, Pengacara: Terjadi Pembiaran

Namun, ia yakin prosesnya akan berjalan sesuai tata tertib yang berlaku.

“Kami tegaskan ini murni demi menyelamatkan aset daerah. Tidak ada muatan politik apa pun. Ini soal aset negara yang nilainya hampir Rp3 triliun, yakni lahan seluas 12,11 hektare di kawasan CPI,” tutup Kadir.