Pintasan.co, Bandung – Lanjutan sidang gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil kini memasuki agenda pembacaan gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari kemarin, Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam petitumnya, Lisa Mariana menantang Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA sebagai pembuktian atas status anaknya.
Bahkan Lisa Mariana juga menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp16,6 miliar.
Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan menekankan jika gugatannya terkait status anak ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46.
“Menurut keterangan klien kami, hasil perbuatan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil lahirlah anak namanya CA. Lalu dalam petitum gugatan itu adalah memohon kepada pengadilan untuk sama-sama melakukan tes DNA, karena anak yang lahir di luar perkawinan itu berhak mendapatkan identitas,” kata Markus.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil justru membantah bahwa gugatan dari Lisa Mariana tersebut keliru.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyebut jika gugatan ganti rugi materil dan immateril ini adalah hal yang ngawur.
“Menurut kami sekali lagi, ganti rugi material maupun immateril itu keliru, enggak punya dasar hukum. Kenapa? Karena disebutkan di dalam gugatannya dia minta tes DNA, tapi dia minta supaya ada ganti ruginya,” ujar Muslim.