Pintasan.co, Ciamis – Seorang guru ngaji di Ciamis tega melakukan tindakan bejat terhadap santrinya sendiri.

Pengaush Pontren berinsial NHN (25) diamankan polisi karena menyetubuhi dan mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur.

Bejatnya lagi, tindakan tersebut dilakukan berulang kali dengan rayuan manis akan menikahi sang korban.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan jika korban adalah seorang gadis 15 tahun berinisial MK dari Tasikmalaya, menjadi korban kebiadaban NHN sejak November 2024 hingga Februari 2025.

Korban disetubuhi oleh pengasuh pontren tersebut sudah sebanyak 10 kali di rumah pelaku yang berlokasi di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

Hal demikian disampaikan Akmal saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis pada 19 Juni 2025.

“Kasus ini terkuak pada 14 Juni 2025, ketika orang tua korban secara tak sengaja membuka aplikasi WhatsApp di laptop MK. Mereka menemukan percakapan antara putri mereka dan NHN yang membahas perbuatan pelecehan tersebut,” ujar Akmal.

Setelah ada pengakuan dari korban dan alat bukti yang kuat, NHN ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah didesak, MK akhirnya mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukan gurunya.Pada 18 Juni 2025, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, NHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijemput dari kediamannya,” imbuhnya.

Akibat perbuatan bejatnya, NHN dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Maruarar Luncurkan Sayembara Cari Harun Masiku, Hadiah Rp 8 Miliar untuk Partisipasi Publik