Pintasan.co, Jakarta – Surat permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI hingga kini belum sampai ke tangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa dirinya belum membaca surat tersebut karena baru saja memasuki masa sidang usai menjalani masa reses.

“Saya belum lihat suratnya, karena ini baru mulai masa sidang,” kata Puan kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, seluruh surat yang masuk selama masa reses masih tersimpan di bagian tata usaha DPR, dan belum sempat ditelaah oleh pimpinan.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Ia mengaku belum mengetahui secara langsung isi surat tersebut karena dokumen tersebut masih berada di tangan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.

“Saya memang sempat datang ke DPR meski masih reses, tapi Pak Sekjen tidak ada. Saya tanya soal surat itu, katanya masih di Sekjen, jadi saya belum sempat melihat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (24/6/2025).

Dasco menyebut kunjungannya ke Gedung DPR saat masa reses hanya untuk menandatangani sejumlah dokumen.

Ketika ia menanyakan surat dari Forum Purnawirawan TNI, staf menjawab bahwa surat tersebut belum berada di ruangannya.

“Waktu saya tanya, mereka jawab suratnya masih di Sekjen. Jadi, saya belum bisa kasih tanggapan,” tegas Dasco.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah menyampaikan surat resmi kepada pimpinan DPR, DPD, dan MPR RI yang berisi desakan agar Wapres Gibran dimakzulkan.

Dalam surat itu, mereka menyoroti kontroversi seputar pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah secara hukum.

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Telah Sah Secara Konstitusional Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Forum menyebut bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan sebagai Wapres melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mereka nilai cacat hukum.

Mereka mengkritik keputusan tersebut karena diputuskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan Gibran sebagai pamannya.

“Putusan tersebut seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari sidang, meskipun memiliki konflik kepentingan,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Selain aspek hukum, forum tersebut juga menilai bahwa Gibran belum layak menjabat sebagai Wakil Presiden dari segi etika dan kepatutan.

Mereka menyoroti pengalaman Gibran yang dinilai minim dan latar belakang pendidikan yang dipertanyakan.

“Hanya dengan dua tahun pengalaman sebagai Wali Kota Solo dan latar pendidikan yang tidak jelas, sangat tidak pantas jika negara ini memiliki Wakil Presiden seperti itu,” tulis mereka dalam surat tersebut.