Pintasan.co, Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD pada Rabu (25 Juni 2025), dan disertai apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Pekalongan yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, serta dihadiri oleh Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid, Wakil Wali Kota Balgis Diab, jajaran DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan para kepala perangkat daerah.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD M Azmi Basyir menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota dalam mempertahankan opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut.

“Kami mengapresiasi kinerja Pemkot Pekalongan yang kembali memperoleh opini WTP dari BPK, untuk ke-10 kalinya. Ini menunjukkan, komitmen dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Azmi.

Ia juga menekankan, pentingnya menindaklanjuti rekomendasi dari BPK sebagai bahan perbaikan kinerja dan penguatan tata kelola keuangan yang berkelanjutan.

“Kami berharap, seluruh rekomendasi dari BPK dapat segera ditindaklanjuti, agar kualitas pengelolaan keuangan dan organisasi bisa terus meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balgis Diab, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan evaluasi.

“Raperda ini diajukan pada 11 Juni lalu, dan telah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.bHari ini telah disetujui dan selanjutnya, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi,” jelas Balgis.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dokumen Raperda akan diserahkan paling lambat tiga hari setelah disetujui, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Prabowo Tetapkan 17 Maret 2025 sebagai Tanggal Pencairan THR ASN-TNI-Polri

Sementara itu, Balgis turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan berlangsung

Di akhir sambutannya, ia menekankan pentingnya tindak lanjut atas seluruh masukan, catatan, dan saran dari DPRD, sebagai bagian dari proses evaluasi menuju perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kami optimistis, dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, pembangunan Kota Pekalongan akan berjalan lebih baik, transparan, dan membawa manfaat bagi masyarakat luas,” tandasnya.