Pintasan.co, Gunungkidul – Slamet Nugroho (35), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Padukuhan Mulusan 3, Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, dilaporkan meninggal dunia di Taiwan pada Sabtu (21/6/2025) pukul 16.30 WIB.

Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Lurah Mulusan, Supodo, pada Jumat (27/6/2025). Saat ini, pihak keluarga masih mengalami kesulitan dalam proses pemulangan jenazah ke Indonesia karena terbentur masalah biaya yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

Supodo menjelaskan bahwa Slamet Nugroho telah menjadi pekerja migran di Taiwan sejak 2019.

Keluarga almarhum sudah berusaha mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk pemulangan jenazah. Namun, proses tersebut mengalami hambatan karena diduga Slamet berangkat ke Taiwan melalui jalur non-prosedural atau tidak resmi.

“Kalau legal, seharusnya KBRI langsung turun tangan. Tapi ini tampaknya jalur ilegal atau overstay,” jelas Supodo. Status overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin di Taiwan ini mempersulit proses penanganan dan pemulangan jenazah.

Melihat kesulitan yang dialami keluarga, warga setempat berinisiatif untuk membuka donasi guna membantu mengumpulkan biaya pemulangan jenazah Slamet Nugroho.

“Kami mohon bantuan siapa saja yang tergerak hatinya. Ini tentang kemanusiaan,” ujar Supodo, berharap uluran tangan dari masyarakat.

Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Desy Handayani, membenarkan adanya laporan mengenai meninggalnya PMI asal Gunungkidul tersebut.

Ia menyampaikan bahwa kasus Slamet Nugroho saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) di bawah naungan Kementerian Luar Negeri.

“Memang statusnya Slamet sebagai overstay makanya prosedur perlindungan berbeda. Untuk pekerja migran yang overstay, kewenangan sepenuhnya berada di tangan PWNI,” terang Desy.

PWNI-BHI merupakan unit khusus di bawah Kementerian Luar Negeri yang bertugas memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi Warga Negara Indonesia yang menghadapi masalah di luar negeri, termasuk membantu proses pemulangan jenazah.

Baca Juga :  TikTok Kembali Beroperasi di AS Setelah Gangguan Singkat, Layanan Pulih dalam 24 Jam

Namun, menurut Desy proses tersebut umumnya memerlukan waktu dan tidak seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah, terutama jika PMI yang bersangkutan berangkat melalui jalur non-prosedural.

“Saat ini proses menunggu terbitnya surat keterangan kematian dan dokumen pendukung lain sebelum langkah pemulangan bisa dilakukan,” pungkas Desy.

Ia juga menyebut bahwa PWNI akan langsung menghubungi keluarga terkait detail pembiayaan.

Semoga dengan adanya bantuan dari berbagai pihak, jenazah Slamet Nugroho bisa segera dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya.