Pintasan.co, SurabayaHasto Kristiyanto, merupakan Sekjen PDIP yang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Pada hari ini usai sidang tuntutan, Hasto menunjukkan sikap mengepalkan tangan, memberi salam metal, lalu meneriakkan kata ‘merdeka’. Serta menunjukkan ekspresi berapi-api usai memberikan keterangan pers setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Begitupun setelah memberikan keterangan kepada pers, Hasto menunjukkan tangan yang mengepal lalu memekikkan ‘merdeka’ beberapa kali. Tak lupa Hasto juga memberi salam metal.

“Merdeka! Merdeka! Merdeka!” kata Hasto Kristiyanto seusai sidang tuntutan.

Sebelumnya, jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” jelas jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

“Menjatuh yakan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Dalam kasusbini, Hasto dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Paslon Tika-Benny Unggul Sementara dalam Real Count Pilkada Kendal 2024