Pintasan.co, Bandung – DPRD Kota Bandung setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Jumat 11 Juli 2025.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan bersyukur akhirnya Raperda tersebut bisa diselesaikan bersama oleh Pemkot dan DPRD Kota Bandung.

“Alhamdulillahirobbilalamin, kita berhasil mengesahkan APBD Perubahan 2025. Ada dua momen penting, yaitu lancarnya pergeseran APBD untuk efisiensi sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dari Presiden, serta penetapan perubahan anggaran yang menyesuaikan dengan visi Kota Bandung Utama,” ujar Farhan.

Farhan juga menyebutkan bahwa ia sudah menerima masukan dari Kementerian Keuangan terkait data ekonomi Kota Bandung yang masih kurang terintegrasi.

Maka dari itu, Farhan menegaskan langkah selanjutnya untuk memperbaiki integrasi data ekonomi sebagai bagian dari strategi penganggaran ke depan.

“Perhitungan indeks yang akurat bisa membantu kita mendapatkan alokasi APBN yang lebih adil. Ini akan memengaruhi besaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH),” jelasnya.

Baca Juga :  Pelatihan Kerja Gratis yang Diselenggarakan Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Mulai April hingga Oktober 2025