Pintasan.co, Semarang – Masalah TPA ilegal Rowosari yang sempat meresahkan warga kini menemukan solusi.

Melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkot Semarang dan Pemkab Demak sepakat menutup lokasi tersebut dengan pendekatan komunikasi persuasif kepada pemilik lahan, serta memperkuat fasilitas pengelolaan sampah di wilayah terdampak.

Proses penindakan akan dilaksanakan bersama oleh Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menjelaskan bahwa keputusan penutupan ini merupakan hasil kesepakatan seluruh pihak dalam rapat koordinasi tersebut.

“Hasil rapat di provinsi Senin (11/8) ini disampaikan bahwa TPA ilegal Rowosari hari ini harus ditutup. Sementara untuk penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya, Senin (11/8) di Balaikota.

Arwita melanjutkan, DLH Kota Semarang telah melakukan berbagai langkah strategis sejak awal untuk mengendalikan permasalahan.

Beberapa di antaranya adalah menempatkan kontainer di titik-titik strategis, seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari, menambah kontainer di Sendangmulyo, serta di belakang kantor kelurahan Sendangmulyo.

“Jadi untuk sarana prasarana jumlah ritasi pengangkutan kami maksimalkan agar tidak ada lagi penumpukan,” ujarnya.

Selain penyediaan sarana, DLH juga memasang papan imbauan dan menugaskan petugas piket setiap hari di lokasi.

Dari hasil pengawasan, masih ditemukan warga dari berbagai wilayah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, yang membuang sampah di sana.

“Kami himbau agar jasa angkutan sampah swasta langsung membuang di TPA resmi, tidak di lokasi ilegal,” tegasnya.

Menurut Arwita, koordinasi dengan Pemkab Demak berjalan sangat baik.

Demak juga sudah menyediakan sarana-prasarana pengangkutan dan siap menutup TPA ilegal secara bersamaan.

“Mereka juga menyiapkan pengangkutannya dan siap juga untuk menutup TPA bareng-bareng di sana,” ungkap Arwita. 

Langkah ini diharapkan mengakhiri polusi asap pembakaran dan dampak negatif lainnya yang selama ini dikeluhkan warga sekitar Rowosari Tembalang.

Baca Juga :  KPU Segera Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilwakot Semarang 2024, Masih Tersisa Rp20 Miliar