Pintasan.co, Jakarta – Polemik terkait pemungutan royalti lagu yang menuai sorotan publik akan dibahas dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Kamis (21/8/2025).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan, rapat ini juga akan diikuti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
“Fokus rapat besok membicarakan skema pengenaan royalti lagu, termasuk acara dan lokasi yang dapat dikenakan biaya,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, diskusi akan menampung berbagai masukan dari pencipta musik maupun publik terkait aturan royalti yang belakangan menuai kritik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk menertibkan aturan royalti pemutaran lagu.
Aturan tersebut diharapkan segera keluar sebagai solusi dari kebingungan yang muncul di masyarakat.
“Pengumuman soal aturan baru akan segera disampaikan dalam satu-dua hari ini. Para pelaku UMKM tidak perlu takut memutar musik di tempat usahanya,” ujar Dasco.
Ia menilai, aturan lama soal royalti sering dianggap berlebihan sehingga menimbulkan keresahan.
Karena itu, DPR bersama Kementerian Hukum akan menindaklanjutinya melalui Revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Dasco menambahkan, Kementerian Hukum sudah mulai membenahi struktur LMKN, dan pembahasan lebih lanjut akan difokuskan saat revisi UU Hak Cipta dibahas di DPR.