Pintasan.co, Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengimbau masyarakat agar tidak melakukan eksplorasi sumur minyak masyarakat tanpa izin resmi.

Saat ini tercatat ada 4.134 titik sumur di 37 desa yang tersebar di 14 kecamatan, yang direkomendasikan untuk diajukan pengelolaannya melalui tiga unsur yakni BUMD, koperasi dan UMKM.

Pengajuan izin pengelolaan ribuan sumur tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja dalam rangka peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Nantinya pengelolaan sumur masyarakat itu dilakukan dengan tiga unsur pengelola. Di antaranya Blora Patra Energi (BUMD), Koperasi Blora Migas Energi (Koperasi), dan CV Mataram Connection (UMKM).

Kendati demikian, Bupati Blora, Arief Rohman menegaskan untuk tidak mengeksplorasi sumur minyak masyarakat sebelum izinnya terbit.

Arief menekankan bahwa kejadian kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, harus dijadikan pelajaran.

“Terkait dengan sumur masyarakat yang belum berizin harus memenuhi ketentuan. Tidak boleh untuk dilakukan eksplorasi dulu sampai nanti izin legalnya ini terbit.”

“Dan kita nanti segera koordinasi dengan ESDM, dengan provinsi juga. Identifikasi terhadap sumur-sumur masyarakat ini kita lakukan. Nanti kita usulkan.”

“Tim akan datang akan menilai mana yang boleh, mana yang tidak dengan ketentuan-ketentuannya sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya, saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Sumur Minyak, Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, Bupati Arief menyampaikan dari ribuan sumur yang diusulkan itu, saat ini masuk tahap identifikasi.

“Sekarang ini tahapannya identifikasi. Dari identifikasi tersebut nanti tentunya akan kita laporkan mana yang boleh yang mana yang tidak. Ketika proses identifikasi yang berlangsung ini tiba-tiba ada kejadian (kebakaran sumur minyak) ini. Ini tentunya menjadi pembelajaran kita agar proses legalisasi sumur masyarakat ini tentunya harus sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang ada,” jelasnya.

Selain itu, hal lain yang menjadi sorotan yakni terkait dengan dampak lingkungan dari aktivitas sumur minyak.

“Nah, tentunya ini menjadi perhatian kita, bahwa produksi sumur untuk menaikkan lifting itu baik, tapi unsur-unsur dampak lingkungan harus menjadi konsen kita.”

“Oleh karena itu nanti di tim gabungan atau tim terpadu ini kita akan libatkan juga dari Dinas Lingkungan Hidup menilai mana yang akan ada dampak lingkungannya, daerah-daerah yang di tengah perkampungan tentunya tidak boleh,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Eka Satria, menambahkan bahwa jarak ideal aktivitas sumur minyak harus jauh dari pemukiman.

“Jarak aman biasanya kalau di kita itu ada jarak aman itu antara sumur dengan pemukiman itu kurang lebih radius 100 meter, itu harus bersih dari pemukiman,” paparnya.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Alam Gua Terawang Ecoprak di Todanan Blora Hadir dengan Wajah Baru