Pintasan.co, JakartaPramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, mengumumkan kebijakan insentif pajak untuk sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini memberikan diskon pajak 50% untuk hotel dan 20% untuk restoran.

Dia menjelaskan, bahwa insentif diberikan untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta. Keringanan pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono pada Senin (25/8/2025).

“Untuk jasa perhotelan, kita beri potongan 50 persen hingga September 2025. Setelah itu, berlaku keringanan 20 persen hingga Desember 2025. Untuk makanan dan minuman, diskon 20 persen berlaku hingga akhir tahun,” ujar Pramono Anung Gubernur Jakarta di Balai Kota Jakarta dilansir dari detikNews, Senin (25/8/2025).

Bahkan, dia pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dibuat secara mendadak. Menurut Gubernur Jakarta itu, penerimaan pajak dari sektor perhotelan dan restoran di Jakarta tercatat tumbuh lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.

“Penerimaan pajak DKI 14-15 persen lebih tinggi dari nasional. Tingkat kepatuhan juga tinggi. Karena itu, justru kita berikan insentif agar dunia usaha tetap bisa bertahan,” ucapnya.

Untuk bisa mendapatkan keringanan pajak ini, wajib pajak harus melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah digunakan Pemerintah Provinsi DKI. Kebijakan diskon pajak tersebut akan dievaluasi kembali hingga 31 Januari 2026. “Dan juga yang kita lakukan ini sesuai dengan keputusan Gubernur yang berikutnya saya akan mempertimbangkan sampai dengan tanggal 31 Januari 2026. Jadi saya akan evaluasi tentang hal itu,” imbuh Pramono.

Bahkan, dia pun berharap langkah ini membantu pengusaha bertahan dan menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta.

“Pemerintah Jakarta selalu memberikan insentif agar dunia usaha bisa survive dan tumbuh,” tuturnya.

Baca Juga :  Rekrutmen PPSU Jakarta Diwarnai Isu Pungli: Pramono Anung Tegaskan Proses Belum Final