Pintasan.co, Sukabumi – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada Reni Rahmawati (23), korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sukabumi.

Langkah perlindungan tersebut dapat diberikan karena kasus yang menimpa Reni telah memasuki proses hukum.

Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, menegaskan bahwa kasus perdagangan orang termasuk dalam kategori tindak pidana yang menjadi perhatian utama lembaganya.

Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Sepanjang kasusnya termasuk dalam tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014, LPSK pasti memberikan atensi. TPPO adalah salah satunya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa perlindungan dapat diberikan selama kasus tersebut sudah masuk dalam proses hukum,” ujar Wawan di Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, LPSK akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap kasus yang dialami Reni. Jika memenuhi kriteria dan dianggap penting secara publik maupun hukum, lembaga tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah proaktif dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami akan pelajari dulu kasusnya secara mendalam. Jika memenuhi syarat dan menjadi perhatian publik, tentu kami siap turun langsung memberikan perlindungan,” tambah Wawan.

Sebagai lembaga negara yang bertugas melindungi saksi dan korban, LPSK berkomitmen memastikan setiap warga negara yang menjadi korban tindak pidana memperoleh rasa aman, dukungan psikologis, serta pendampingan hukum selama proses penegakan keadilan berlangsung.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Ingatkan Pentingnya Infrastruktur Pedesaan Guna Menjawab Kebutuhan Publik