Pintasan.co, Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Presiden Prabowo Subianto, dari jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Keputusan ini diambil dalam rapat internal MKD yang digelar pada Rabu (29/10/2025).

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan mendalam berdasarkan aturan hukum dan tata beracara yang berlaku.

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Kamis (30/10/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan, keputusan MKD merupakan tindak lanjut atas surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang menyebutkan bahwa Saraswati telah menyatakan mundur dari jabatannya.

Namun, setelah meninjau berbagai aspek hukum dan keputusan internal Partai Gerindra, MKD memutuskan untuk menolak pengunduran diri tersebut.

Sebelumnya, Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran dirinya dari DPR RI melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (10/9/2025).

Ia menyatakan langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas pernyataannya dalam sebuah podcast yang menuai kritik publik.

“Kesalahan sepenuhnya ada pada saya. Saya menyadari ucapan saya menyinggung banyak pihak, terutama mereka yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup. Atas hal itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” tulis Saraswati dalam unggahannya.

Ia menjelaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud meremehkan masyarakat, melainkan ingin memotivasi generasi muda agar berani berwirausaha di era digital.

Keputusan MKD ini sekaligus mempertegas bahwa secara hukum, Rahayu Saraswati masih tercatat sebagai anggota DPR RI aktif hingga akhir masa jabatannya.

Baca Juga :  Rahayu Saraswati Tetap di DPR, Mahkamah Partai Gerindra Nyatakan Pengunduran Diri Tak Sah