Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa fotografer yang mengunggah atau menyebarkan foto seseorang tanpa izin dapat digugat karena melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyusul polemik unggahan foto pelari yang diunggah ke platform marketplace foto FotoYu tanpa persetujuan dari orang yang difoto.
Alexander menjelaskan bahwa wajah atau ciri khas seseorang merupakan bagian dari data pribadi karena dapat mengidentifikasi individu secara spesifik.
Oleh sebab itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika serta ketentuan hukum pelindungan data pribadi.
“Sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data,” ujar Alexander, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, masyarakat berhak menggugat pihak yang diduga menyalahgunakan data pribadi. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU PDP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, fotografer juga diingatkan untuk mematuhi aturan hak cipta yang melarang penggunaan komersial foto tanpa izin dari orang yang menjadi objeknya.
Lebih lanjut, Kementerian Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer, asosiasi seperti APFI, serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman mengenai etika dan kewajiban hukum dalam fotografi digital.
Komdigi juga akan meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat dan pelaku industri kreatif, sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan.
Polemik ini berawal dari keluhan sejumlah warganet terhadap praktik fotografer jalanan yang memotret pelari atau masyarakat saat berolahraga di ruang publik, lalu mengunggah hasilnya ke platform FotoYu tanpa izin.
FotoYu sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang memungkinkan pengguna mencari foto mereka dengan fitur pengenalan wajah (face recognition).
Namun, sistem ini menuai kritik karena dianggap berpotensi melanggar privasi pengguna dan keamanan data pribadi.
Hingga berita ini ditulis, pihak FotoYu belum memberikan tanggapan resmi atas polemik tersebut.

 
											 
						 
						 
						 
								 
								 
								 
								 
								 
							 
							 
							 
							