Pintasan.co, Jakarta Anggota DPR RI nonaktif dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena dinilai menggunakan diksi yang tidak pantas dalam pernyataannya di hadapan publik.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).

“Teradu, Saudara Ahmad Sahroni, dilaporkan atas pernyataannya di depan publik yang dinilai menggunakan diksi tidak pantas,” kata Nazaruddin dalam persidangan.

Sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang dilaporkan ke MKD usai aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025.

Sidang perdana sebelumnya telah dilaksanakan pada Rabu (29/10/2025) dengan agenda registrasi perkara dan pendalaman laporan.

Karena bersifat administratif, para anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu tidak diwajibkan hadir pada tahap tersebut.

Selain Ahmad Sahroni, sejumlah anggota DPR lain juga turut diadukan, yaitu Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, serta Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga :  DPR dan Menteri ATR Dorong Pembentukan Satgas dan Pemiskinan Mafia Tanah