Pintasan.co, JakartaKomika Pandji Pragiwaksono menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja atas materi lawakan dalam pertunjukan stand up comedy-nya tahun 2013 yang dinilai menyinggung budaya dan adat Toraja.

Pandji mengaku menerima banyak protes dan kritik dalam beberapa hari terakhir setelah potongan video lawakan itu kembali viral di media sosial.

Ia mengatakan telah berdialog dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, untuk memahami lebih dalam makna dan nilai budaya Toraja.

“Dari pembicaraan itu saya sadar bahwa lelucon saya memang tidak pantas. Untuk itu, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung,” kata Pandji melalui unggahan di Instagram, Selasa (4/11/2025).

Pandji menyebut ada dua proses hukum yang kini berjalan: proses hukum negara dan hukum adat.

Berdasarkan hasil diskusinya dengan Rukka, penyelesaian adat hanya dapat dilakukan di Toraja.

Rukka bahkan bersedia memfasilitasi pertemuan antara Pandji dan perwakilan 32 wilayah adat Toraja.

Jika pertemuan itu belum dapat dilakukan, Pandji menyatakan siap menjalani proses hukum negara.

Ia menegaskan akan menjadikan insiden ini sebagai pelajaran agar lebih sensitif dan berhati-hati dalam berkarya.

“Saya akan belajar dari kejadian ini untuk menjadi pelawak yang lebih peduli dan peka terhadap keberagaman budaya,” ujarnya.

Sementara itu, Aliansi Pemuda Toraja telah melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan adat Toraja.

Ketua Aliansi Pemuda Toraja, Prilki Prakasa Randan, menilai materi komedi Pandji mengandung unsur diskriminasi budaya dan rasisme kultural.

Dalam lawakan tersebut, Pandji menyinggung ritual adat Rambu Solo’, yang disebutnya menyebabkan masyarakat Toraja jatuh miskin karena biaya upacara pemakaman yang tinggi.

Menurut Prilki, pernyataan itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga melukai harga diri masyarakat adat Toraja.

Baca Juga :  Saddil Ramdani Minta Maaf ke Tim dan Bobotoh atas Aksi Emosional saat Lawan Persis Solo

Ia menyebut ritual Rambu Solo’ merupakan tradisi sakral yang diwariskan turun-temurun dan memiliki nilai spiritual tinggi.

Atas dasar itu, laporan terhadap Pandji mengacu pada pasal 156 dan 157 KUHP serta pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU ITE.