Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam hasil sidang yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan tiga orang bersalah, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa Adies Kadir terbukti tidak melanggar kode etik, namun tetap diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga sikap ke depannya.
“MKD memutuskan teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kami mengimbau agar beliau lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik,” ujar Adang.
Sementara itu, Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.
“Teradu Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Dikenakan sanksi nonaktif selama tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Eko Hendro Purnomo juga dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan. Sedangkan Ahmad Sahroni mendapat sanksi paling berat, yakni nonaktif selama enam bulan.
“MKD memutuskan Eko Hendro Purnomo melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan. Untuk Ahmad Sahroni, sanksinya adalah nonaktif selama enam bulan sejak tanggal putusan dibacakan,” terang Adang.
Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR setelah dinyatakan tidak melanggar etik.
