Pintasan.co – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pimpinan DPR akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran kode etik yang melibatkan beberapa anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni dan Surya Utama (Uya Kuya).
Puan menegaskan, pimpinan DPR menghormati hasil keputusan MKD yang telah menetapkan status masing-masing anggota dewan dalam kasus tersebut. Dalam sidang MKD, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sedangkan Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah.
“Kami akan menindaklanjuti hasil keputusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (6/11).
Ia menambahkan, pimpinan DPR akan terlebih dahulu mempelajari isi putusan MKD sebelum mengambil langkah lanjutan. Hingga saat ini, belum dijadwalkan rapat pimpinan khusus untuk membahas hasil sidang etik tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (5/11), MKD DPR RI mengumumkan hasil sidang terhadap lima anggota dewan yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing menyusul polemik aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Dalam keputusannya, MKD menyatakan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik sehingga keduanya dapat kembali aktif sebagai anggota DPR.
Sementara itu, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda: enam bulan untuk Sahroni, empat bulan untuk Eko Patrio, dan tiga bulan untuk Nafa Urbach.
Pihak MKD menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah seluruh anggota dan pimpinan MKD, bersifat final serta mengikat, sehingga tidak dapat digugat kembali.
