Pintasan.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan tahun ini maupun tahun depan, karena pelaksanaannya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” ujar Purbaya saat menghadiri acara di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/11/2025).
Purbaya menjelaskan, meski rencana penyederhanaan nilai rupiah—yakni mengubah Rp1.000 menjadi Rp1—telah dimasukkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, pelaksanaannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tidak tahun depan. Saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” tegasnya.
Selain membahas redenominasi, Menkeu juga menyampaikan arah kebijakan ekonomi pemerintah di hadapan mahasiswa Unair. Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional bisa meningkat secara bertahap dalam lima tahun ke depan.
“Saya sosialisasi kebijakan pemerintah dalam langkah-langkah kita ke depan, untuk memastikan ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat. Tahun depan kita mencapai 6 persen, tahun berikutnya bisa lebih cepat lagi, dan pada tahun keempat kita targetkan mencapai 6–7 persen. Nanti mungkin bisa sampai 8 persen,” ujar Purbaya optimistis.
