Pintasan.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan peredaran vape berisi cairan obat keras jenis etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,5 miliar.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka dalam kasus ini.

“Mereka adalah ASW, KH, dan CW — ketiganya warga negara asing asal Malaysia — serta SY, seorang warga Indonesia,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11).

Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat. Dari tangan mereka, polisi menyita 8.500 paket vape yang mengandung cairan etomidate — zat yang tergolong obat keras berbahaya jika disalahgunakan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial B (DPO) yang beroperasi dari Malaysia.

“Dari hasil pengembangan, diketahui jaringan ini dikendalikan oleh B yang saat ini masih buron,” ungkap Michael.

Menurut perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar 34 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ronald menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika, demi melindungi masyarakat dari dampak yang merusak,” tegasnya.

Baca Juga :  Prabowo Ingatkan TNI untuk Terus Introspeksi dan Lindungi Kekayaan Negara