Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) dilaksanakan dengan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) berlangsung sekitar 9 jam 20 menit dengan beberapa kali jeda.

“Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 sampai 12.00 WIB, lalu istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Dilanjutkan kembali pukul 13.30–15.30 WIB, diselingi istirahat satu jam, kemudian ditutup pada 18.30 WIB,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11/2025) yang dikutip dari Antara.

Dalam proses tersebut, penyidik memberikan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, dan 86 pertanyaan kepada TT.

Menurut Budi, seluruh pemeriksaan dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, serta efisien.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak tersangka merupakan bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan publik di Polda Metro Jaya.

Sejalan dengan itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memastikan bahwa pemeriksaan ketiga tersangka berjalan sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan Kapolri.

“Penyidik tetap memegang asas-asas hukum dalam seluruh proses pemeriksaan,” ujar Iman.

Ia menambahkan bahwa para tersangka diberi ruang untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang dianggap dapat memberikan keterangan yang meringankan.

“Hal ini penting agar informasi yang diperoleh tetap seimbang dan proses penegakan hukum berlangsung adil,” lanjutnya.

Setelah pemeriksaan selesai, Polda Metro Jaya memperbolehkan ketiga tersangka untuk pulang.

“Untuk sementara pemeriksaan telah tuntas, keterangan telah diberikan, dan para tersangka diizinkan kembali ke rumah masing-masing,” jelas Iman di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Iman menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena para tersangka masih mengajukan saksi dan ahli yang dinilai perlu diperiksa lebih dulu.

Baca Juga :  Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo: Langkah Nyata dalam Mewujudkan Politik Bebas Aktif Indonesia

Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti proses penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut.