Pintasan.co – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU yang merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Gus Yahya kehilangan seluruh kewenangan dan hak yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian salah satu poin keputusan dalam surat tersebut.
Surat itu juga menyebut bahwa sejak keputusan berlaku, Gus Yahya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas, atribut, maupun bertindak atas nama Ketua Umum PBNU. Langkah ini dinyatakan sebagai tindak lanjut atas dinamika internal organisasi yang dibahas dalam rapat Syuriyah.
Selain itu, PBNU dijadwalkan segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pengisian posisi fungsionaris yang kosong. Agenda tersebut dilakukan mengacu pada sejumlah peraturan organisasi, termasuk Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025.
Dalam masa kekosongan jabatan ketua umum, seluruh kewenangan kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam sebagai pucuk tertinggi struktur Nahdlatul Ulama.
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan kebenaran surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen itu merupakan risalah resmi hasil rapat yang digelar sebelumnya.
“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
