Pintasan.co, PacitanKasus mahar viral di media sosial berupa cek Rp 3 miliar yang diberikan Sutarman (74) alias Mbah Tarman untuk istrinya, Shela Arika (24) terus bergulir. Setelah dilakukan pemeriksaan terkait cek itu, Polres Pacitan memastikan cek tersebut palsu, hingga akhirnya Mbah Tarman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penetapan tersangka ini sekaligus membuka kembali rekam jejak lama pria asal Wonogiri itu, yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pihaknya menjerat Mbah Tarman dengan pasal pemalsuan dokumen.

“Pasal yang kami gunakan ini adalah pasal 263 KUHP yaitu pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukum pidana paling lama 6 tahun, ” kata Ayub.

Polisi tidak hanya mengamankan cek tersebut, tetapi juga mengamankan sebuah flashdisk sebagai barang bukti. Flashdisk itu berisi dokumen serta video terkait perkara pemalsuan cek tersebut.

“Flashdisk itu berisi video ataupun dokumen sebagaimana dalam kasus yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah cek Rp 3 M tersebut,” lanjut Ayub.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada cek yang dijadikan mahar pernikahan itu. Mulai dari logo bank, tanggal, hingga nomor seri yang tidak sesuai standar.

Bahkan, kantor bank yang tercantum di cek tersebut tidak pernah ada. Beberapa data seperti nomor rekening dan jenis kertas juga tidak sesuai dengan cek resmi yang dicetak Peruri. Temuan ini diperkuat keterangan saksi dari pihak perbankan.

Di hadapan publik, Mbah Tarman akhirnya mengakui alasan menggunakan cek palsu tersebut. Ia dihadirkan dalam konferensi pers mengenakan baju tahanan oranye. Ketika ditanya alasan memakai cek palsu, jawabannya hanya singkat.

“Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” katanya.

Kapolres kemudian mengonfirmasi pengakuan itu.

“Berarti Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi panjenengan (Anda), betul?” tanya Ayub.

Mbah Tarman mengangguk. Ia juga membantah memiliki uang Rp 3 miliar.

“Itu tidak ada,” ucapnya.

Sebelumnya, Mbah Tarman pernah berurusan dengan hukum karena terlibat penipuan bisnis samurai palsu dengan nilai mencapai Rp 20 triliun di Wonogiri.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Lakukan Geledah Kantor BUKP DIY di Wates, Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi

Dalam kasus tersebut, Mbah Tarman divonis dua tahun penjara. Rekam jejak inilah yang kini kembali disorot publik setelah kasus mahar palsu muncul.

Polres Pacitan menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya laporan lain terkait aktivitas Mbah Tarman.

“Kalau di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Sementara kami menunggu laporan dari pihak lain ataupun polres lain yang barangkali ingin melaporkan kemari,” kata Ayub.

Hingga kini, Mbah Tarman masih ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus cek mahar Rp 3 miliar ini menjadi salah satu peristiwa yang memicu perhatian publik, mengingat viralnya pernikahan beda usia 50 tahun yang sebelumnya ramai dibicarakan.