Pintasan.co, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan pemenangan berbagai paket proyek di kabupaten tersebut. Total uang yang diduga diterima Ardito mencapai Rp 5,75 miliar.

Pengumuman itu disampaikan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Diduga Pasang Fee 15–20 Persen Proyek Sejak Awal Menjabat

Menurut KPK, Ardito diduga sejak awal masa jabatannya—yang dimulai Februari 2025—telah mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah. Pada tahun anggaran 2025, APBD Lampung Tengah tercatat sebesar Rp 3,19 triliun, dengan porsi besar dialokasikan untuk infrastruktur dan layanan publik.

Untuk memastikan proyek jatuh ke tangan pihak yang diinginkan, Ardito memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) dan adiknya Ranu Hari Prasetyo (RNP) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di berbagai dinas. Proyek-proyek itu, kata KPK, diarahkan kepada perusahaan milik keluarga dan tim sukses Ardito saat Pilkada.

Aliran Uang untuk Pelunasan Utang Kampanye

Dalam periode Februari–November 2025, Ardito menerima Rp 5,25 miliar dari para rekanan melalui Riki dan Ranu. Uang tersebut digunakan untuk:

  • Pelunasan utang kampanye 2024 sebesar Rp 5,25 miliar
  • Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta

Selain itu, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, yang disebut sebagai kerabat Ardito, juga diminta mengatur pemenangan lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan. Dari proyek senilai Rp 3,15 miliar tersebut, Ardito menerima Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Baca Juga :  KPK: 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintah Daerah

OTT Berujung Penetapan Lima Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (10/12/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Ardito ikut diamankan dalam operasi senyap itu.

“Benar. Suap proyek,” ujar Fitroh.

Setelah serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka:

  1. Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah
  2. Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah
  3. Ranu Hari Prasetyo – Adik Bupati
  4. Anton Wibowo – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri

Keempat tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara MLS sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Desember 2025, di Rutan KPK.