Pintasan.co – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan darurat kepolisian apabila mengalami penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh debt collector.
Warga diminta tidak ragu melapor melalui nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penghentian kendaraan secara paksa merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera meminta bantuan aparat kepolisian jika mengalami kejadian tersebut.
“Apabila ada kendaraan yang diberhentikan secara paksa di jalan, silakan langsung melapor ke layanan kepolisian 110,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Ia menyesalkan masih adanya praktik penagihan oleh debt collector yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Padahal, mekanisme penagihan utang telah diatur secara jelas dan harus dipatuhi oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga yang ditunjuk.
Menurutnya, jika jaminan fidusia telah terdaftar, maka penagihan seharusnya dilakukan secara persuasif dan administratif, seperti mengundang debitur untuk menyelesaikan kewajibannya di kantor leasing, bukan dengan tindakan represif di jalan.
“Pihak ketiga atau petugas yang diberi surat tugas seharusnya mengedepankan pendekatan administrasi dan komunikasi, bukan penarikan paksa,” tegasnya.
Budi Hermanto juga menyinggung kasus pengeroyokan terhadap debt collector yang terjadi di kawasan Kalibata. Peristiwa tersebut, kata dia, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar persoalan utang-piutang diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini menjadi perhatian bersama, agar permasalahan utang-piutang dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik,” ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Satuan Layanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keenam tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
