Pintasan.co, Bandung – Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sama sekali tidak berkaitan dengan sosok selebgram Lisa Mariana (LM) yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Debi menyampaikan bahwa isu yang mengaitkan gugatan tersebut dengan pihak lain di luar rumah tangga kliennya merupakan kesalahpahaman. Ia menegaskan alasan serta latar belakang gugatan merupakan bagian dari substansi perkara yang tidak bisa diungkapkan ke ruang publik.
“Terkait LM itu tidak ada hubungannya. Soal alasan dan bagaimana gugatan diajukan merupakan materi gugatan,” ujar Debi saat ditemui di Pengadilan Agama Bandung, Rabu.
Ia menambahkan, pernyataan yang sebelumnya berkembang di masyarakat telah ditafsirkan keliru, sehingga memunculkan spekulasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Hal-hal yang menjadi dasar gugatan bersifat pribadi dan privat, sehingga tidak dapat kami sampaikan secara terbuka,” katanya.
Debi menegaskan, gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya murni merupakan persoalan internal rumah tangga dan tidak terkait dengan isu lain yang berkembang di luar proses hukum.
Terkait agenda persidangan, Debi menyebutkan bahwa tahapan yang dijalani hari ini adalah mediasi antara kedua belah pihak.
“Agenda hari ini kemungkinan mediasi,” ucapnya singkat.
Ia juga menyampaikan harapan Atalia agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak.
“Pada prinsipnya, saling mendoakan saja. Semoga ada jalan terbaik untuk Ibu dan Bapak,” tutup Debi.
