Pintasan.co – Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat delapan orang sebagai tersangka.

Penyampaian hasil tersebut akan dilakukan secara terbuka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hasil gelar perkara khusus untuk dua klaster tersangka akan disampaikan secara menyeluruh kepada publik.

“Untuk hasil gelar perkara khusus dengan dua klaster tersangka tersebut, nanti akan kami sampaikan secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar gelar perkara khusus pada Senin (15/12) terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Proses tersebut dilakukan atas permohonan salah satu tersangka, Roy Suryo, bersama rekan-rekannya.

Gelar perkara khusus itu melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian. Dari internal Polri hadir Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum Polri. Sementara dari pihak eksternal, turut diundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, dan sejumlah pihak lainnya.

Sebelum gelar perkara khusus dilaksanakan, Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

“Kami mengajukan gelar perkara khusus agar kasus ini menjadi terang-benderang dan bisa dipahami oleh publik,” kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11).

Baca Juga :  Mengaku sebagai Polisi, Tiga Pelaku Sekap Warga di Mall Pondok Gede