Pintasan.co, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 300/0425/BUP menjelang pergantian tahun 2026.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menciptakan suasana pergantian tahun yang aman, tertib, dan kondusif. Surat edaran tersebut dikeluarkan di Malili pada 23 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur mengimbau seluruh masyarakat agar merayakan malam tahun baru secara sederhana serta menghindari euforia berlebihan.
Warga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
Masih sebagaimana dikutip dari luwurayapos.com, masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar konvoi kendaraan, menyalakan petasan, atau menggunakan kembang api secara berlebihan, mengingat aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, Bupati Luwu Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, sekaligus menjaga kerukunan dan ketenteraman antarwarga.
Aparatur pemerintah bersama TNI, Polri, serta instansi terkait diharapkan memperkuat koordinasi dalam pengamanan malam pergantian tahun.
Bupati menegaskan bahwa momentum pergantian tahun sebaiknya dimaknai sebagai ajang refleksi dan evaluasi diri, serta menjadi titik awal memperkuat komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap, melalui penerbitan surat edaran ini, perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, penuh makna, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
