Pintasan.co, JakartaSatuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) melaporkan hasil kerja selama 10 bulan berupa penyelamatan keuangan negara dengan nilai total mencapai Rp 6,6 triliun atau tepatnya Rp 6.625.294.190.469,74.

Penyerahan hasil penyelamatan tersebut dilakukan oleh perwakilan Satgas PKH, yakni Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto turut hadir dan menyaksikan langsung prosesi penyerahan tersebut.

Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, salah satu capaian penertiban adalah penyerahan dana hasil penagihan denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp 2,34 triliun atau Rp 2.344.965.750.000.

Dana tersebut berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Selain itu, Kejaksaan RI juga menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan nilai Rp 4,28 triliun atau Rp 4.280.328.440.469.

Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan tahap kelima dengan luas mencapai 896.969,143 hektare.

Sebagian lahan tersebut akan dikonservasi oleh Kementerian Kehutanan, sementara sisanya diserahkan kepada BPI Danantara untuk dimanfaatkan oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung turut memamerkan tumpukan uang hasil penyelamatan keuangan negara dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang disusun menyerupai tembok setinggi sekitar dua meter.

Usai menerima dana tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa uang Rp 6,6 triliun itu akan dimanfaatkan untuk membantu menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut dapat digunakan baik untuk mengurangi defisit APBN maupun disimpan sebagai cadangan anggaran untuk tahun berikutnya, dengan prioritas utama menjaga defisit tetap terkendali.

Baca Juga :  36 Peserta PKH di Kota Yogyakarta Mengundurkan Diri Secara Sukarela dan Melepas Bantuan Sosial

Menurut Purbaya, defisit APBN berpotensi mendekati angka 3 persen. Namun dengan tambahan dana hasil kerja Satgas PKH, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk menekan defisit agar tetap berada di bawah batas maksimal 3 persen sesuai ketentuan undang-undang.

Hingga 30 November 2025, defisit APBN tercatat sebesar Rp 560,3 triliun atau setara 2,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara target defisit hingga akhir tahun, sebagaimana tercantum dalam Laporan Semester I 2025, dipatok sebesar 2,78 persen.

Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memantau arus masuk dan keluar anggaran hingga akhir tahun, namun memastikan bahwa pengelolaan fiskal tetap aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.