Pintasan.co, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memastikan bahwa seluruh hotel di Jakarta yang mengadakan perayaan malam Tahun Baru 2026 tidak diperbolehkan menggelar pesta kembang api. Ketentuan tersebut merujuk pada surat edaran larangan kembang api yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Kami, panitia (malam tahun baru yang digelar Pemprov DKI) dan seluruh hotel apa pun tidak akan menyalakan kembang api,” ujar Rano Karno di Jakarta Timur dilansir dari metroTV, Minggu, (28/12/2025).
Bahkan, dia menegaskan bahwa larangan serupa juga diberlakukan oleh pemerintah daerah lain sebagai wujud empati terhadap para korban bencana di Sumatra dan wilayah lainnya yang masih dalam masa pemulihan.
Pemerintah Provinsi Bali, sebagai contoh, menegaskan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengadakan pesta kembang api secara berlebihan pada malam pergantian tahun.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyuarakan kebijakan yang sama dengan mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api dan petasan saat malam pergantian tahun. Pemerintah Kota Surabaya pun mengeluarkan larangan serupa untuk perayaan kembang api di ruang-ruang publik. “Jogja juga begitu, Bali juga begitu, Surabaya begitu. Alhamdulillah, Kapolri mengeluarkan edaran tidak diizinkan menyalakan kembang api,” ucap Wakil Gubernur Jakarta Rano.
Meski demikian, Wakil Gubernur Jakarta itu menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk melarang individu menyalakan kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Menurutnya, euforia masyarakat dalam merayakan pergantian tahun tidak dapat sepenuhnya dibatasi.
“Kembang api yang kita edarkan memang kepada instansi. Tapi kan kita juga enggak bisa melarang masyarakat. Tentu, enggak mungkin kita bisa memeriksa masyarakat yang ada di Monas atau ada di mana untuk tidak nyalakan kembang api,” imbuhnya.
