Pintasan.co, Jakarta – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) memandang inisiatif DPR RI dalam mengonsolidasikan koordinasi pemulihan pasca bencana sebagai langkah strategis untuk mempertajam fokus kebijakan negara pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Inisiatif tersebut, yang dikoordinasikan oleh Sufmi Dasco Ahmad, selaku Wakil Ketua DPR RI mencerminkan kesadaran negara bahwa pemulihan pasca bencana membutuhkan tata kelola yang terkoordinasi, terukur, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat terdampak.

Penguatan mekanisme koordinasi dan pengawasan pemulihan pasca bencana yang melibatkan DPR RI, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN harus dipahami bukan sebagai penambahan struktur birokrasi, melainkan sebagai instrumen pengendalian kebijakan guna mencegah tumpang tindih program, inefisiensi anggaran, serta ketidaktepatan sasaran pemulihan di lapangan.

Secara konstitusional, langkah ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menegaskan kewenangan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, serta Pasal 20A ayat (1) UUD NRI 1945, yang memberikan DPR RI fungsi pengawasan. Keterlibatan pimpinan DPR RI justru memperkuat prinsip checks and balances dalam penanganan bencana, tanpa menabrak prinsip pemisahan kekuasaan.

Dalam perspektif hukum positif, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas mewajibkan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan secara terencana, terkoordinasi, terpadu, dan akuntabel (Pasal 3 huruf d, Pasal 54, dan Pasal 55). Oleh karena itu, penguatan koordinasi dan pengawasan pemulihan pascabencana yang diinisiasi DPR RI merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum negara, bukan sekadar pilihan kebijakan.

Penunjukan figur dengan otoritas politik yang kuat untuk mengoordinasikan proses pemulihan pascabencana patut dipahami sebagai kebutuhan objektif agar koordinasi lintas sektor berjalan efektif. Namun demikian, efektivitas tersebut harus diukur secara nyata melalui keterbukaan data, konsistensi kebijakan pusat dan daerah, serta keberpihakan konkret kepada korban bencana.

Baca Juga :  Ahok Jadi Saksi Kasus LNG di KPK: Kan Waktu Itu Kita yang Temukan

Hasbi Ashshiddiqi (Direktur LKBH DPN PERMAHI) menegaskan bahwa penguatan koordinasi dan pengawasan pemulihan pasca bencana akan bermakna sejauh diarahkan sebagai alat akuntabilitas publik, bukan sekadar formalitas kelembagaan.

“Negara harus memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai legitimasi normatif, melainkan bekerja secara nyata untuk melindungi dan memulihkan hak-hak warga negara dalam situasi paling rentan.” ujar Hasbi.

LKBH DPN PERMAHI menyatakan dukungan terhadap langkah DPR RI, khususnya peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam mendorong penguatan koordinasi dan pengawasan pemulihan pascabencana, termasuk di wilayah Sumatera, imbuh Hasbi.

“Inisiatif ini dipandang sebagai langkah konstitusional untuk memastikan pemulihan tidak berhenti pada fase tanggap darurat, tetapi berlanjut secara berkelanjutan pada pemulihan sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat terdampak, sekaligus menjamin penggunaan anggaran negara berjalan tepat sasaran dan berkeadilan,” tutupnya.