Pintasan.co, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pemerintah menyatakan, pemberlakuan dua regulasi ini menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada sistem hukum pidana warisan kolonial.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Indonesia kini memasuki babak baru penegakan hukum yang lebih berorientasi pada nilai kemanusiaan, modernitas, dan keadilan.
“Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, serta berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Menurut Yusril, penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan peristiwa bersejarah karena Indonesia berhasil menggantikan aturan lama yang selama ini digunakan dan berakar dari produk hukum masa lalu.
Ia menilai KUHP terbaru mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat istiadat, dan budaya dalam sistem hukum pidana nasional.
Sebagai contoh, Yusril menyebut pengaturan hubungan di luar perkawinan yang kini diklasifikasikan sebagai delik aduan, sehingga negara tidak melakukan intervensi berlebihan terhadap ranah privat warga.
“KUHP baru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan umum, sekaligus memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan siap menjalankan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP terbaru yang kini menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa institusinya telah mempersiapkan diri secara menyeluruh.
“Kejaksaan telah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Anang melalui keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung telah mempelajari secara mendalam seluruh ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan terkait.
