Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, pada Kamis (15/1/2026). Pemeriksaan ini terkait kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, seperti dilansir dari Kompas.com.
Ono Surono tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.23 WIB. KPK juga memanggil tujuh pejabat Pemkab Bekasi lainnya sebagai saksi.
Dugaan Suap “Ijon Proyek” Capai Rp14,2 Miliar
Kasus ini berawal dari komunikasi Bupati Ade Kuswara dengan pihak swasta bernama Sarjan. Menurut penyidik KPK, Bupati Ade diduga rutin meminta uang “ijon” untuk proyek di wilayahnya.
Plt Deputi KPK Asep Guntur menjelaskan, Sarjan memberikan uang Rp 9,5 miliar kepada Bupati Ade dan ayahnya, HM Kunang. Selain itu, Bupati Ade juga diduga menerima Rp 4,7 miliar dari pihak lain sepanjang 2025. Totalnya mencapai Rp 14,2 miliar.
KPK telah menetapkan Bupati Ade, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka sejak 21 Desember 2025. Penyidikan masih berlanjut.
