Pintasan.co, Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo saat ini menahan empat kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Tulangan. Penahanan ini diduga karena terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Keempat kades tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus serupa yang sebelumnya dilakukan polisi.
Empat kades tersebut masing-masing adalah Kades Kepunten Zainul Abidin, Kades Kepadangan Samsul Anam, Kades Kebaron Suwito, dan Kades Grabagan Kamadi. Keempat kades tersebut resmi ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Hadi Sucipto yang merupakan Kasi Intel Kejari Sidoarjo.
“Iya benar, pekan lalu kami lakukan penahanan terhadap empat kades yang berstatus tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, Senin (19/3/2026).
Hadi menjelaskan, penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) malam, setelah jaksa menerima pelimpahan tahap dua dari Polresta Sidoarjo. Keempat tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas II A Sidoarjo hingga proses persidangan berjalan.
“Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri. Apalagi setelah ditetapkan tersangka, mereka masih aktif menjahati sebagai kepala desa,” jelasnya.
Menurut Hadi, penetapan empat kades tersebut merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan pada Mei 2025 lalu. Dalam OTT itu, polisi lebih dulu mengamankan tiga kades lain beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 185 juta.
“Ini merupakan tersangka hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” tegas Hadi.
Sebelumnya, tiga kades yang lebih dulu ditangkap adalah Kades Sudimoro Adin Santoso, Kades Medalem Santoso, serta mantan Kades Banjarsari, Buduran, Sochibul Yanto.
Atas perbuatannya, keempat kades tersebut dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor tentang gratifikasi.
Hadi menambahkan, terkait jadwal persidangan, saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan,” pungkasnya.
