Pintasan.co, Luwu Timur Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler bersama Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025.

Penyerahan laporan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang berlangsung pada Senin (19/1/2026).

LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Wakil Bupati Luwu Timur.

Pemeriksaan tersebut mencakup kepatuhan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta pendapatan daerah lainnya yang sah untuk periode Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan penyerahan LHP yang dilaksanakan di Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Sulsel menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk menilai kesesuaian pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta aturan turunannya.

Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sulsel atas pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

Ia menuturkan bahwa LHP yang diterima memberikan masukan dan rekomendasi penting sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan serta sistem kerja pemerintah daerah ke depan.

Menurutnya, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan strategis untuk mendukung pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib administrasi, efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara: Presiden Diberi Kebebasan Tambah Kementerian

Terkait hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius, tepat waktu, dan bertanggung jawab.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Inspektur Dohri As’ari, Sekretaris DPRD Alamsyah Perkesi, serta Plt. Kepala Bapenda Muhammad Yusri.