Pintasan.co, Jakarta – Penegakan hukum di Provinsi Riau menuai sorotan tajam. Sejumlah aktivis kemanusiaan menilai aparat bertindak menyimpang dalam menangani kasus Jekson Sihombing. Aparat diduga mengkriminalisasi Jekson dan menempatkannya di sel isolasi tanpa dasar yang jelas. Kondisi ini memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat sipil.

Peristiwa penting terjadi pada Minggu sore, 25 Januari 2026. Sembilan anggota organisasi GRIB Riau mendatangi Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus. Seorang oknum bernama Baron memimpin rombongan tersebut. Mereka mempertanyakan alasan Larshen menyebut nama Kapolda Riau, Herry Heryawan, dalam pemberitaan kasus Jekson Sihombing. Kedatangan itu membuat Larshen dan aktivis lain merasa tertekan.

Larshen menjelaskan bahwa kasus Jekson sarat pelanggaran prosedur hukum. Aparat, menurutnya, mengabaikan hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penyidik menempatkan Jekson di sel strapsel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Riau. Langkah itu diduga menjadi bentuk tekanan psikologis.

Dugaan Intimidasi terhadap Aktivis

Tokoh pers nasional dan pegiat HAM, Wilson Lalengke, mengecam keras peristiwa tersebut. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai pelibatan pihak nonformal dalam proses hukum sebagai tindakan tidak profesional. Ia menegaskan bahwa polisi harus bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan.

Wilson menyebut praktik intimidasi mencoreng citra Polri. Menurutnya, aparat wajib melindungi masyarakat dan menjamin keadilan. Jika pejabat tinggi justru menekan warga yang kritis, maka integritasnya patut dipertanyakan. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Desakan Evaluasi Kapolda Riau

Kasus ini menjadi ujian bagi Presiden Prabowo Subianto. Selama ini, Presiden menegaskan bahwa kekuasaan aparat bersumber dari rakyat. Wilson mendesak Presiden mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat Riau dan menjaga marwah hukum.

Baca Juga :  Tahun Pertama Pemerintahan, Presiden Prabowo Fokus Amankan Ketahanan Pangan Nasional

Aktivis juga menilai kasus Jekson sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka menduga aparat mengalihkan perhatian publik dari isu perusakan hutan dan dugaan pelanggaran korporasi. Tuduhan pemerasan bernilai miliaran rupiah terhadap Jekson dinilai tidak masuk akal.

Masyarakat Riau kini menanti sikap pemerintah pusat. Jika intimidasi terhadap aktivis terus terjadi, maka supremasi hukum terancam. Penegakan hukum nasional dan perlindungan lingkungan di Riau berada di titik krusial. Publik menilai ketegasan Presiden akan menentukan arah keadilan dan perlindungan HAM ke depan.