Pintasan.co, SurabayaEmpat warga Bogen, Kecamatan Tambaksari, Surabaya diamankan polisi karena melakukan jual beli sabu. Pengungkapan berawal dari penangkapan bandar.

Keempat pelaku yang diamankan yakni SR (58), NR (25) BP (35), dan AF (20). Keempatnya kini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Kami amankan 4 tersangka dari pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 31,62 gram itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (27/1/2026).

Agus menjelaskan kronologi penangkapan empat tersangka berawal dari penangkapan SR yaitu sebagai bandar di Jalan Bogen Surabaya. Saat diamankan, didapati belasan plastik klip berisi sabu seberat 3.62 gram pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Sabu didapat atau dititipi dari RA (DPO). Kemudian SR kemas menjadi 20 poket klip plastik kecil,” ujarnya.

Kepada polisi, SR mengaku sudah 3 kali melakoni profesi haramnya itu. Setiap berhasil mengedarkan sabu, SR mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu Rp 400 ribu.

“Sabu tersebut selalu SR simpan dalam jok motor milik SR. Apabila ada pembeli langsung mengambil klip plastik dari motor,” tambahnya.

Setelah diamankan, ternyata polisi mengetahui bahwa SR bukan pemain lama. Menurut Agus, SR seorang residivis Kasus Narkotika pada tahun 2011. “Divonis selama 4 Tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Porong Sidoarjo kemudian bebas pada Tahun 2014,” tuturnya.

Selain menangkap SR, polisi juga turut menangkap NH, BP, dan AF. Ketiganya membeli sabu dengan cara patungan seharga Rp 150 ribu.

Akibat ulahnya itu, SR terancam Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 hukuman juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Ayat (2) huruf a dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang penyalahguna Narkotika Golongan I.

“Tersangka SR berperan sebagai bandar dengan barang bukti melebihi 5 gram, sehingga dikenakan ancaman pidana berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terlebih yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika. Lalu Tersangka NH, BP, dan AF berperan sebagai pengguna yang memperoleh sabu dari SR, dilakukan penanganan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya, sedangkan penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran dan pemasok utama demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutupnya.

Baca Juga :  Sebanyak 3.000 Tiket Suporter Bahrain Tidak Ada yang Beli