Pintasan.co, Jakarta – Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di berbagai negara untuk melacak dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang guna kepentingan ekstradisi atau proses hukum lainnya.
Dengan diterbitkannya Red Notice ini, ruang gerak Riza Chalid yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) beserta Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 menjadi semakin terbatas.
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid, atau MRC, telah dikeluarkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2).
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 10 Juli 2025. Pada bulan yang sama, Kementerian Imigrasi juga telah mencabut paspor miliknya.
Pasca-terbitnya Red Notice, Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus mengintensifkan pencarian dengan menjalin koordinasi bersama berbagai mitra, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Untung menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar buronan internasional.
Menurutnya, kasus-kasus semacam ini menjadi perhatian dalam penanganan kejahatan transnasional.
Secara teknis, koordinasi juga telah dilakukan dengan mitra internasional, termasuk Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, guna menindaklanjuti penerbitan Red Notice tersebut.
Ia menambahkan, proses penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid memerlukan waktu dan tahapan yang panjang.
Keberhasilan ini, kata dia, bukan semata hasil kerja Set NCB Interpol Indonesia dan Polri, melainkan juga dukungan serta kerja sama berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi internasional yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan lintas negara.
Sejak diumumkan sebagai tersangka pada Juli 2025, Kejaksaan Agung belum dapat memeriksa maupun memproses hukum Riza Chalid. Sementara itu, putranya M Kerry Adrianto Riza (MKAR) bersama tersangka lainnya telah lebih dulu diajukan ke persidangan sebagai terdakwa.
