Pintasan.co, Jakarta – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyambut keberlanjutan kepemimpinan baru di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menilai kepemimpinan kolektif OJK di bawah Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi memiliki sejumlah agenda penting yang perlu segera direalisasikan.
Said menilai penetapan pimpinan baru secara cepat oleh internal Dewan Komisioner OJK merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, meskipun saat ini jumlah komisioner tersisa enam orang, ditambah dua anggota dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
“Dengan delapan komisioner yang ada, saya optimistis kepemimpinan OJK tetap berjalan efektif,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Februari 2026.
Ia menyampaikan terdapat tujuh agenda prioritas yang perlu menjadi fokus kepemimpinan OJK saat ini.
Pertama, memperkuat dan menjaga kepercayaan pasar melalui independensi serta profesionalisme OJK dalam setiap pengambilan kebijakan.
Said menegaskan pemerintah dan DPR harus menghormati independensi tersebut dengan tidak mencampuri kewenangan OJK maupun Bank Indonesia.
Kedua, pada ranah kebijakan teknis, Said mendorong peningkatan porsi free float saham. Ia mengapresiasi rencana OJK menaikkan batas free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Februari 2026, serta berharap kebijakan ini diperluas secara bertahap.
Ketiga, OJK diminta meningkatkan transparansi kepemilikan saham, termasuk membuka informasi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner seluruh emiten.
Langkah ini dinilai penting agar lembaga pemeringkat global dapat menilai risiko emiten secara objektif.
Keempat, Said menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum di pasar modal, khususnya terhadap praktik manipulasi harga saham atau coordinated trading behaviour.
Ia menilai OJK harus menjadi koordinator utama penindakan, dengan keterlibatan aparat penegak hukum lain tetap berada di bawah komando OJK guna menjaga independensi lembaga.
Kelima, Said menyoroti pemanfaatan media sosial oleh sebagian perusahaan efek yang berpotensi membentuk opini menyesatkan dan merugikan konsumen.
Ia mendukung langkah OJK untuk mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi melalui skema sertifikasi.
Keenam, OJK diminta mengevaluasi kebijakan penempatan dana iuran pemegang polis asuransi ke pasar saham hingga 20 persen karena dinilai berisiko tinggi.
Said mengingatkan sejumlah kasus gagal bayar di sektor asuransi sebagai pelajaran penting dalam memperkuat pengawasan.
Ketujuh, dalam jangka menengah dan panjang, OJK perlu mengkaji risiko penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi.
Menurut Said, peran dana pensiun sebagai penyedia likuiditas domestik harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan risiko likuiditas maupun kerugian bagi pemilik dana pensiun.
