Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan komitmen negara dalam mengawal pemenuhan hak serta klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan.
Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Reza, pekerja migran asal Medan, Sumatera Utara, yang bekerja di sektor perikanan melalui skema Government to Government (G to G) dengan visa E-9.
“Negara hadir dan tidak akan lepas tangan. Seluruh hak almarhum dan keluarganya kami pastikan dikawal sampai tuntas,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Minggu.
Ia menjelaskan, status Reza sebagai pekerja migran prosedural menjadi dasar kuat dalam pemenuhan hak secara sah.
Namun, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial mengikuti sistem dan regulasi yang berlaku di Korea Selatan.
“Penetapan besaran manfaat dan proses klaim berada dalam kewenangan pihak pemberi kerja serta lembaga terkait di Korea Selatan. Meski begitu, Kementerian P2MI tetap melakukan pendampingan secara aktif,” katanya.
Reza diketahui berangkat ke Korea Selatan pada 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui.
Kecelakaan terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon saat ia menarik jaring. Tali penahan kapal putus, menyebabkan korban terjatuh ke laut dan dinyatakan hilang.
Setelah dilakukan pencarian intensif, Kepolisian Incheon menemukan Reza dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025.
Mukhtarudin menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI Seoul dan instansi terkait guna memastikan kejelasan penyebab kematian, mengawal klaim asuransi luar negeri, serta menelusuri sisa gaji dan hak-hak lain almarhum agar dapat diserahkan kepada keluarga.
“Kami memahami ketidakpastian informasi sangat memberatkan keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris,” tegasnya.
Ia menekankan tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses administratif dari sisi Pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan ke otoritas Korea Selatan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kami akan terus mengawal hingga seluruh hak almarhum diterima oleh ahli waris,” ujarnya.
Kementerian P2MI juga telah memberikan pendampingan langsung kepada keluarga, termasuk pengantaran jenazah hingga proses pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025.
Keluarga telah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta sesuai ketentuan di dalam negeri.
Jenazah Reza dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 879. Selain santunan BPJS, keluarga juga menerima hak-hak awal saat pemulangan.
Pada 2 Desember 2025, keluarga kembali menyampaikan pengaduan terkait kepastian mekanisme dan waktu pencairan klaim asuransi serta sisa gaji.
Saat ini, seluruh dokumen klaim telah lengkap dan diterima oleh Perwakilan RI di Korea Selatan.
Proses pencairan selanjutnya berada di bawah kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan, yakni Suhyup Bank/NFFC, serta pihak pemberi kerja, dengan pendampingan dan pemantauan berkelanjutan dari KBRI Seoul.
