Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras serangan Israel ke Jalur Gaza, Palestina, yang dilakukan saat gencatan senjata masih berlaku.
Pemerintah menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius sekaligus bentuk ketidakpatuhan terhadap kesepakatan yang telah disepakati.
Dalam pernyataan resminya, Kemlu menegaskan bahwa serangan berulang Israel, termasuk yang terjadi pada 31 Januari 2026 dan menyasar wilayah sipil serta fasilitas umum, jelas melanggar gencatan senjata yang tengah berjalan.
Indonesia menilai aksi tersebut semakin memperparah penderitaan warga sipil Gaza.
Kemlu menyatakan pelanggaran sepihak oleh Israel tidak hanya memperburuk kondisi kemanusiaan, tetapi juga merusak kepercayaan serta menghambat upaya mewujudkan stabilitas dan penyelesaian politik yang berkelanjutan.
Indonesia pun mendesak Israel untuk menjalankan kewajibannya secara penuh sebagai pihak dalam kesepakatan gencatan senjata.
Sejumlah negara, seperti Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab, juga secara tegas mengecam pelanggaran berulang Israel.
Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi meningkatkan ketegangan dan mengganggu proses pemulihan stabilitas perdamaian di Gaza.
Para menteri luar negeri negara-negara tersebut menilai pelanggaran ini sebagai ancaman langsung terhadap proses politik, sekaligus menghambat upaya menciptakan kondisi keamanan dan kemanusiaan yang lebih stabil, termasuk transisi ke fase lanjutan rencana perdamaian.
Kemlu RI menyerukan semua pihak untuk menahan diri dan tetap menjaga gencatan senjata. Indonesia berharap tercapainya perdamaian yang adil bagi Palestina sesuai dengan prinsip hukum internasional.
Sebelumnya, Israel kembali melancarkan serangan udara ke Gaza yang menewaskan sedikitnya 32 orang.
Laporan menyebutkan korban termasuk perempuan dan anak-anak, dengan serangan helikopter tempur yang menghantam tenda pengungsi di Khan Younis, Gaza selatan.
Warga setempat menyebut serangan tersebut sebagai yang terberat sejak fase kedua gencatan senjata diberlakukan pada Oktober 2025.
