Pintasan.co, Jakarta – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen negara dalam mengawal pemenuhan hak serta proses klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan.
Mukhtarudin menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Reza yang diketahui merupakan pekerja migran prosedural melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9.
Ia menegaskan negara tidak boleh lalai dan memastikan seluruh hak almarhum beserta keluarganya dikawal hingga tuntas.
Menurut Mukhtarudin, kepastian status Reza sebagai PMI resmi menjadi dasar penting dalam pemenuhan hak secara sah dan bertanggung jawab.
Meski demikian, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial di Korea Selatan tetap mengikuti ketentuan sistem yang berlaku di negara tersebut.
Kendati proses penetapan manfaat berada di bawah kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan secara aktif.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI Seoul dan instansi terkait untuk memastikan kejelasan penyebab kematian, mengawal proses klaim asuransi luar negeri, serta menelusuri sisa gaji dan hak lain almarhum agar dapat disalurkan kepada keluarga.
Mukhtarudin menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris guna mengurangi beban psikologis keluarga.
Mukhtarudin menegaskan tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus tersebut. Seluruh proses administratif di sisi pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan kepada otoritas terkait di Korea Selatan.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini bukan semata urusan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya.
Selain itu, Kementerian P2MI juga telah memberikan pendampingan langsung kepada keluarga, termasuk dalam proses pemulangan jenazah hingga pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025 yang didampingi oleh pejabat Kementerian P2MI.
Keluarga almarhum juga telah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri.
Diketahui, ahli waris almarhum adalah ayahnya, Saut Tarulitua Simamora. Kementerian P2MI memastikan pendampingan terhadap keluarga akan terus dilakukan hingga seluruh hak almarhum diterima secara adil dan tuntas.
Reza Valentino Simamora merupakan PMI asal Medan, Sumatera Utara, yang ditempatkan di Korea Selatan melalui skema G to G sektor perikanan. Ia berangkat pada 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui.
Insiden terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon saat korban sedang menarik jaring, ketika tali penahan kapal putus dan menyebabkan korban terjatuh ke laut. Setelah pencarian intensif, jenazah Reza ditemukan pada 27 September 2025.
Jenazah almarhum dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan dimakamkan di daerah asal.
Selanjutnya, keluarga menyampaikan pengaduan terkait kejelasan mekanisme dan waktu pencairan klaim asuransi serta sisa gaji. Untuk mendukung proses tersebut, dokumen penting almarhum telah dilengkapi dengan sertifikat Apostille dan dikirimkan ke KBRI Seoul.
Saat ini, seluruh persyaratan klaim telah lengkap dan diterima oleh Perwakilan RI di Korea Selatan.
Proses pencairan selanjutnya berada di bawah kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan serta pihak pemberi kerja, dengan pendampingan dan pemantauan terus dilakukan oleh KBRI Seoul.
