Pintasan.co, Jakarta – Kepolisian membuka peluang untuk menggelar razia terhadap penyalahgunaan Whip Pink atau gas tawa yang mengandung senyawa nitrous oxide (N2O).
Penindakan akan dilakukan apabila penggunaan gas tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa N2O hingga kini masih digunakan secara legal di sektor kuliner.
Namun, polisi telah menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan gas tawa oleh masyarakat.
“Kami akan melakukan razia jika gas tersebut digunakan tidak sesuai fungsinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip dari program Metro Siang Metro TV, Senin, 2 Februari 2026.
Budi menambahkan, penanganan kasus Whip Pink dianalogikan dengan alkohol yang tetap dibutuhkan untuk keperluan medis, tetapi akan ditindak jika disalahgunakan.
Dengan prinsip yang sama, razia Whip Pink akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran. Hingga saat ini, kepolisian belum melaksanakan razia khusus terkait gas tawa tersebut.
